Klik di sini untuk berita terbaru!

IAA-Eropa Ikuti di Facebook dan Twitter !

Asosiasi Internasional of Art (IAA) .



evan.
european.visual.artists.network









Penterjemah

Spanish flagItalian flagKorean flagChinese (Simplified) flagChinese (Traditional) flagPortuguese flagEnglish flagGerman flagFrench flagJapanese flag
Arabic flagRussian flagGreek flagDutch flagBulgarian flagCzech flagCroatian flagDanish flagFinnish flagHindi flag
Polish flagRomanian flagSwedish flagNorwegian flagCatalan flagFilipino flagHebrew flagIndonesian flagLatvian flagLithuanian flag
Serbian flagSlovak flagSlovenian flagUkrainian flagVietnamese flagAlbanian flagEstonian flagGalician flagMaltese flagThai flag
Turkish flagHungarian flagBelarus flagIrish flagIcelandic flagMacedonian flagMalay flagPersian flag  
By N2H

Kategori

Arsip

kalender

Februari 2012
L M X J V S D
"Jan
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29


Halaman paling banyak dilihat






Internasional

Uni Eropa - Budaya


Asosiasi dan federasi:

Artis Asosiasi Irlandia (Irlandia)
Artis Asosiasi Finlandia (Finlandia)
Billedkunstnernes Forbund (Denmark)
Internationale Gesellschaft der Künste Bildenden - IGBK (Jerman) DI TRANSIT a.RTISTS | Ini adalah blog tentang artis bepergian sehari-hari dan Pengalaman Mereka.
Bundesverband Bildender Kunstler (BBK) Jerman.
Kamar E.KA.TE Seni Murni (Siprus)
Chamber of Fine Arts dari Yunani (Yunani)
Liit Kunstnike Eesti, Estonia Artists Association (Estonia)
Eropa Visual Artists 'Jaringan (EVAN)
Federation des Associations d'Artistes et Résseaux Plasticiens (Prancis)
Federatie van Kunstenaarsverenigingen (Belanda)
Bildende Interessengemeinschaft Kunst (Austria)
Asosiasi Internasional Of Art (IAA) (UNESCO)
Asosiasi Internasional of Art (IAA) Eropa
Nieuw Internationaal Cultureel Centrum (Belgica) Norske Billedkunstnere (Noruega) Uluslararasi Plastik Sanatlar Dernegi (Turquia) Visarte, Société des Artistes Visuels (Suiza)



NOTICIAS GOOGLE ACTUALIDAD :ARTE,ARTISTAS,EXPOSICIONES















MODELO DE ESTATUTOS DE UNA ASOCIACIÓN DE ARTISTAS VISUALES

El texto que aparece a continuación es un modelo de Estatutos para una Asociación de Artistas Visuales de ámbito autonómico. Se trata de un modelo general y que se ampara en el artículo 22 de la Constitución Española. Algunas Comunidades Autónomas se han dotado de una legislación propia en materia de asociacionismo y, en esos casos, el amparo legal puede establecerse bajo esa legislación. Es recomendable consultar con algún abogado/ao gestor/a. También se puede acudir a otras asociaciones culturales locales oa cualquiera de la Asociaciones de Artistas Visuales existentes en el Estado Español oa la Unión de Asociaciones de Artistas Visuales.

ESTATUTOS DE (nombre de la asociación)

TÍTULO I. DENOMINACIÓN Y RÉGIMEN DE LA ASOCIACIÓN

Artículo 1.

Denominación y Régimen

1. Al amparo del artículo 22 de la Constitución Española se constituye con sede en (ciudad), y con la denominación de ASOCIACIÓN DE ARTISTAS VISUALES DE (nombre de la Comunidad Autónoma), esta Asociación que tendrá, con arreglo a las Leyes, capacidad jurídica y plena capacidad de obrar, careciendo de ánimo de lucro.

2. El régimen de la Asociación está constituido por los presentes estatutos y los acuerdos válidamente adoptados por su Asamblea General y órganos directivos, dentro de la esfera de su respectiva competencia. En lo no previsto se estará sujeto a lo establecido en la Ley Orgánica 1/2002, de 22 de marzo, reguladora del Derecho de Asociación.

TÍTULO II. FINES Y ACTIVIDADES DE LA ASOCIACIÓN

Artículo 2 .

Fines y Actividades

1. Son fines de esta Asociación:

a) Reunir dentro de una forma jurídica común al colectivo de artistas visuales con el objetivo de que, mediante esta Asociación, sean representados/as frente a cualquier institución, pública o privada, y en especial ante las Administraciones de la Comunidad Autónoma, Diputaciones y Ayuntamientos, con el objeto de defender los intereses comunes a todos los artistas.

b) Promover el Arte Contemporáneo.

c) Colaborar con otras asociaciones y profesionales de los ámbitos del Arte y la Cultura.

2. Actividades Para el cumplimiento de estos objetivos, la Asociación realizará actividades culturales, sociales y de formación dirigidas tanto a sus asociados/as como a la sociedad en general.

3. Los beneficios obtenidos por la asociación, derivados del ejercicio de actividades económicas, incluidas las prestaciones de servicios, deberán destinarse, exclusivamente, al cumplimiento de sus fines, sin que quepa en ningún caso su reparto entre los asociados/as ni entre sus cónyuges o personas que convivan con aquéllos/as con análoga relación de afectividad, ni entre sus parientes, ni su cesión gratuita a personas físicas o jurídicas con interés lucrativo.

TÍTULO III. DOMICILIO Y ÁMBITO TERRITORIAL

Artículo 3 .

Domicilio .

Esta Asociación tendrá su domicilio social en (dirección y ciudad), siendo su dirección postal la misma.

Artículo 4 .

Ámbito Territorial.

Ruang lingkup wilayah kerja dari Asosiasi adalah daerah, meluas ke seluruh wilayah (nama Komunitas Otonomi).

JUDUL IV. PEMERINTAH DAN BADAN PERWAKILAN

BAB I.

KELAS DAN JUDUL

Pasal 5.

Kelas dan prinsip-prinsip

1. Mayat gubernur dan wakil dari Asosiasi adalah:

a) Majelis Umum. b) Dewan Direksi. 2. Internal organisasi dan fungsi asosiasi harus demokratis, dengan sepenuhnya menghormati pluralisme.

BAB II. MAJELIS UMUM

Pasal 6.

Komposisi.

Majelis Umum adalah badan tertinggi dari Asosiasi dan terdiri dari semua orang yang terlibat.

Pasal 7.

Kelas Sesi.

Pertemuan Majelis Umum akan biasa dan luar biasa. Pertemuan Majelis Umum Biasa harus diadakan setidaknya setahun sekali, dalam waktu empat bulan dari akhir tahun. Rapat Umum Luar Biasa harus diselenggarakan ketika situasi menjamin, pendapat Ketua, ketika Directive telah disepakati, atau ketika diusulkan menulis sepersepuluh dari mitra / sebagai.

Pasal 8.

Pertemuan.

Pemberitahuan Rapat Umum adalah secara tertulis yang menyatakan tempat, tanggal dan waktu pertemuan dan agenda dengan ekspresi konkret dari isu-isu yang sedang dibahas. Antara panggilan dan hari ditunjuk untuk memegang Majelis pada panggilan pertama harus menengahi setidaknya lima belas hari, dan juga dapat dinyatakan jika sesuai tanggal dan waktu itu Majelis akan bertemu pada panggilan kedua, tetapi di antara mereka untuk menengahi dalam waktu kurang dari setengah jam.

Pasal 9.

Kuorum dan memberikan suara

1. Sidang Umum, baik biasa dan luar biasa, harus dibentuk secara sah dalam panggilan pertama ketika sepertiga dari anggota dengan hak suara, dan pada panggilan kedua terlepas dari jumlah suara anggota. Akan diperlukan dalam kasus kehadiran Presiden / dan Sekretaris / a, atau orang-orang yang secara hukum menggantikan mereka.

2. Resolusi yang diambil oleh mayoritas dari mereka yang hadir atau diwakili ketika yeas lebih besar daripada negatif, tidak memenuhi syarat untuk tujuan ini suara kosong atau abstain. Anda akan membutuhkan mayoritas yang memenuhi syarat dari mereka yang hadir atau diwakili, yang akan menghasilkan ketika suara setuju lebih dari setengah dari ini, untuk: Pengangkatan Dewan Pengurus dan Administrator. Kesepakatan untuk membentuk Federasi Asosiasi atau terintegrasi ke dalamnya. Pengaturan atau pengalihan harta, anggota tanaman. Perubahan Anggaran Rumah Tangga. Pembubaran entitas. Persetujuan remunerasi anggota badan perwakilan.

Pasal 10.

Kompetensi

1. Yurisdiksi Majelis Umum Biasa-hal berikut:

a) Menyetujui, dimana tepat, manajemen Dewan.

b) Mengkaji dan menyetujui perhitungan tahunan.

c) memutuskan persetujuan persediaan tahunan harta bergerak dan tidak bergerak yang penilaian rinci akan dilakukan oleh anggota Dewan sebelumnya yang ditunjuk oleh kedua.

d) Untuk menyetujui atau menolak usulan dari Direksi untuk kegiatan Asosiasi.

e) Setuju bahwa biaya yang akan bertemu dengan biaya tambahan dan pendirian serta mereka dari saham biasa, menentukan jumlah ini dan frekuensi mereka.

g) Setiap non-eksklusif yurisdiksi Majelis Khusus.

2. Sesuai dengan Rapat Umum Luar Biasa:

a) Pengangkatan dan pencabutan anggota Dewan.

b) Perubahan Konstitusi.

c) Pembubaran Asosiasi dan, bila memungkinkan, penunjukan likuidator.

d) Pengusiran mitra / sebagai proposal dari Dewan.

e) Pembentukan Federasi atau mengintegrasikan mereka.

f) Permohonan pernyataan utilitas publik.

Pasal 11.

Keberlakuan perjanjian.

Perjanjian diadopsi di bawah aturan sebelumnya akan memaksa terkait dengan, bahkan untuk non-peserta, mengambil buku menit untuk menandatangani / Presiden / a dan / Sekretaris / a. Dapat menyebabkan rendah:

a) Dengan pengunduran diri secara sukarela dikomunikasikan secara tertulis kepada Dewan.

b) Pelanggaran kewajiban yang telah dipercayakan.

c) Setelah berakhirnya mandat.

BAB III. DIREKSI

Pasal 12.

Komposisi.

Dewan akan terdiri dari sepuluh anggota setidaknya dua puluh lima paling banyak. Yang terpilih menjadi kondisi yang sama akan membutuhkan mitra / a Jumlah asosiasi dan saat ini dalam pembayaran iuran.

Pasal 13.

Pemilihan petugas.

Komponen Dewan akan dipilih oleh Majelis Umum. Masa jabatan Dewan adalah tahun dan dapat berdiri untuk pemilihan kembali sebanyak yang mereka mau, kecuali Presiden / yang / dan / Wakil Presiden / a, yang hanya bisa tinggal di kantor untuk maksimal tahun. Jika ada ke bawah satu atau lebih anggota Direksi sebelum berakhirnya mandatnya, Dewan itu sendiri, sebuah proposal dari salah satu anggotanya, menunjuk pengganti yang memenuhi semua persyaratan hukum untuk memenuhi syarat. Penunjukan tersebut harus tunduk pada pengesahan oleh Rapat Majelis Umum pertama diadakan, diperoleh sejak saat itu status terpilih. Jika pengunduran diri atau pemutusan terjadi secara bersamaan setidaknya setengah ditambah satu dari anggota terpilih Dewan, ini, tidak dapat meninggalkan posisinya, akan menjadi Dewan Pelaksana, dan misi utama akan bersidang di awal mungkin untuk Majelis Umum untuk pemilihan Dewan baru. Juga melanjutkan juga jika periode antara dua Sidang Umum Biasa terjadi setelahnya pengunduran diri atau pemutusan dari jumlah yang sama dari anggota Dewan. Panggilan untuk Majelis Umum untuk dipilih Dewan baru akan berlangsung dengan setidaknya tiga puluh hari sebelum tanggal memegang yang sama, menetapkan batas waktu lima belas hari sejak tanggal penerbitan panggilan untuk nominasi, yang harus secara tertulis dengan Sekretariat Asosiasi. Tidak harus menyajikan setiap calon dalam daftar, atau Majelis Umum dapat memilih secara individu mereka yang ingin bergabung Dewan. Jika jumlah orang yang kurang dari atau sama dengan dua puluh lima, yang semuanya akan dianggap terpilih. Jika sebaliknya jumlah orang-orang ini lebih besar dari dua puluh lima akan melanjutkan untuk voting oleh mereka menghadiri Majelis Umum. Dalam hal tidak bisa dihubungi ini jumlah anggota Dewan menyusul terjadinya dasi antara Skor Terendah kandidat akan dinyatakan terpilih dia atau mereka bahwa mereka memiliki senioritas lebih besar dalam Asosiasi dan jika masih terikat, yang paling usia.

Pasal 14.

Sesi.

Dewan akan mengadakan pertemuan pada kebijaksanaan / Presiden / atas inisiatif sendiri atau atas permintaan sepertiga anggotanya. Harus dibentuk ketika setengah ditambah satu membantu anggotanya dan bahwa perjanjian mereka adalah sah harus diambil dengan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara dasi / Presiden / menjadi kualitas. Ketika Dewan dianggap sesuai untuk sifat materi yang akan dibahas pada pertemuan tersebut, dapat diundang untuk mengambil bagian dalam langkah-langkahnya dan penasihat yang berkualitas, tapi tidak suara, profesional atau spesialis untuk mengklarifikasi isu-isu khusus yang tercantum dalam agenda . Risalah pertemuan dia / Sekretaris / a, dengan persetujuan / Presiden / dan dari Majelis Umum, dan tercermin dalam menit.

Pasal 15.

Peran dan Tanggung Jawab

Kompetensi Dewan:

a) mengadopsi perjanjian mengenai representasi, pengelolaan dan perlindungan kepentingan asosiasi dan mitra-mitranya / sebagai.

b) menyetujui program dan rencana aksi.

c) Untuk memilih dan mencabut mandat dari anggota Komite Eksekutif dan Ketua Asosiasi.

d) Menyetujui pembentukan Dewan Tanah.

e) Memahami manajemen Komite Eksekutif.

f) Membangun orang biaya yang terkait sesuai dengan proposal yang dibuat oleh Komite Eksekutif.

g) Menyetujui anggaran dan laporan keuangan.

h) Untuk mengadopsi dan mengubah peraturan.

i) menyetujui pembubaran asosiasi.

j) Untuk mendengar dan menyelesaikan keluhan dan banding yang dibuat oleh / dengan asosiasi / sebagai.

Pasal 16.

Presiden / e.Competencias

The / Presiden / Dewan untuk pergantian Asosiasi. Dengan demikian, mengampuni adalah:

a) secara sah dan resmi mewakili asosiasi dan bahkan dapat menunjuk seorang pengacara dan pengacara.

b) menandatangani dokumen dari Asosiasi dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada anggota lain dari Dewan atau komite, dalam kasus tertentu.

c) mengadakan dan mengarahkan Majelis Umum.

d) Untuk menyelenggarakan dan memimpin diskusi Dewan, bertindak dalam kasus dasi dengan suaranya.

e) Untuk mengatasi masalah apa pun mendesak dan diperlukan untuk pelaksanaan yang tepat dari asosiasi setelah memberikan pertimbangan kepada Dewan.

f) Memberikan wewenang dengan tindakan tanda tangannya, sertifikat dan dokumen asosiasi.

g) Mengarahkan layanan dan fungsi asosiasi.

Pasal 17.

Wakil Presiden / e. Kompetensi

Presiden / Wakil / mengganti / Presiden / kasus di tidak adanya atau sakit dari / yang terakhir-terakhir / a. Dengan delegasi, tetap menjalankan tugas dia / Presiden / a menginstruksikan Anda dan memimpin pertemuan atau komite sebagai Direksi.

Pasal 18.

Sekretaris / a. Kompetensi

Dia / Sekretaris / a akan bertanggung jawab untuk file dan menjaga catatan asosiasi. Ambil Daftar Anggota / sebagai, akan memelihara menit dan, bekerja sama dengan anggota lain Dewan, akan menyiapkan Laporan Tahunan; diperpanjang dan akan mengeluarkan panggilan, akan bertanggung jawab untuk operasi administrasi Asosiasi dan, secara umum, dari prosedurnya.

Pasal 19.

Bendahara / 0. Kompetensi

The / Bendahara / a akan memiliki hak asuh dana dan efek asosiasi, akan berbicara dengan tanda tangannya semua dokumen dan perjanjian pembayaran dengan koleksi / Presiden / a, harus mempertahankan pendapatan maupun pengeluaran dan rekening bank, menyusun anggaran, laporan keuangan dan neraca, perintah pembayaran biaya dan, secara umum, bertanggung jawab atas kinerja ekonomi, akuntansi dan perpajakan dari Asosiasi, yang akan memperoleh informasi dan memilikinya tersedia untuk auditor, harus mempertahankan petugas akuntansi tersebut dan pembantu diperlukan.

Pasal 20.

Anggota. Kompetensi.

Suara dan terpadu dan akan bertanggung jawab untuk biaya yang mereka buat. Dengan tidak adanya / Presiden / celaka / Wakil / a, Dewan akan menunjuk seorang ketua / sesi pada anggota paling senior dari Dewan. Dalam kesetaraan, yang tertua dalam Asosiasi dan jika masih sama, yang lebih tua.

Pasal 21.

Komite teritorial.

  Dalam wilayah geografis di mana ada minimal lima belas anggota / sebagai asosiasi mungkin Komisi Teritorial akan memiliki fungsi untuk mewakili, mempertahankan dan meningkatkan, profesional sosial budaya dan seniman dalam wilayah geografis mereka. Setiap Komite Teritorial akan memilih seorang Sekretaris yang akan mewakili publik dan akan diintegrasikan sebagai anggota penuh di papan tulis. Perencanaan komisi dan sekretaris harus dipilih oleh Majelis Wilayah. Peraturan khusus menetapkan fungsi Sidang Daerah dan sistem pilihan untuk Sekretaris teritorial. Pembentukan komisi Teritorial akan diusulkan kepada Dewan untuk meningkatkan persetujuan kepada Majelis Umum.

JUDUL V. ASOSIASI ORANG.

Pasal 22.

Orang yang terkait

Mereka bisa menjadi mitra / sebagai orang atau badan hukum, dengan persetujuan mereka, untuk menunjukkan minat mereka dalam tujuan Asosiasi dan permintaan secara tertulis kepada Dewan, yang menyatakan manifestasi dari keinginan untuk bermitra, ditambah dengan kepatuhan terhadap Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan untuk memerintah setiap saat, menetapkan status mitra / diinginkan akan diperoleh dengan menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan jika perlu. Untuk semua tujuan, tidak memperoleh status mitra / a kuota sementara tidak dipenuhi oleh jumlah dan bentuk yang dibentuk oleh Dewan sesuai dengan persetujuan Majelis Umum.

Pasal 23.

Jenis mitra / ay tarif.

Dalam Asosiasi akan ada lima jenis mitra / a, masing-masing dengan biaya tahunan yang berbeda: Sosial / a Euro nomor. Setiap orang terlibat dalam pekerjaan dalam bidang seni visual. Mitra muda / orang / siswa. Euro. Rekanan / kolaborator / a. Dari Euro. Alam atau badan hukum, badan publik atau swasta. Sosial / a dermawan / a. Dari Euro. Alam atau badan hukum, badan publik atau swasta yang memberikan kontribusi finansial untuk menjalankan asosiasi secara signifikan. Sosial / a kehormatan / a. Mereka yang dengan reputasi mereka, atau karena telah memberikan kontribusi begitu relevan dengan martabat dan pengembangan asosiasi, menjadi berhak atas perbedaan tersebut. Pengangkatan anggota / ace kehormatan untuk Majelis Umum.

Pasal 24.

Hak orang-orang yang terkait

1. Hak mitra dan sejumlah mitra dan pemuda / mahasiswa:

a) Hadir secara pribadi kepada Majelis Umum dengan hak suara penuh, asalkan mereka saat ini dalam pembayaran iuran.

b) Menyerahkan ke proposal Majelis Umum yang mereka anggap tepat, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

c) Untuk membuat pengaduan ke dewan dan menantang perjanjian organ dari Asosiasi yang dianggap bertentangan dengan hukum atau anggaran dasar.

d) diinformasikan mengenai komposisi pemerintahan dan badan perwakilan Asosiasi, keseimbangan dan pengembangan bisnis mereka.

e) Untuk berpartisipasi sebagai pemilih dan kandidat dalam pemilihan untuk posisi di papan dan salah satu gubernur dan badan perwakilan Asosiasi, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

f) Berpatisipasi dalam kegiatan Asosiasi.

g) Mendukung pengembangan dan penyempurnaan dari Asosiasi.

2. Hak orang-orang terkait sebagai mitra, dermawan dan kehormatan:

a) Hadir secara pribadi kepada Majelis Umum untuk berbicara tetapi tidak memilih.

b) Menyerahkan ke proposal Majelis Umum yang mereka anggap tepat, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

c) diinformasikan mengenai komposisi pemerintahan dan badan perwakilan Asosiasi, keseimbangan dan pengembangan bisnis mereka.

d) Berpartisipasi dalam kegiatan Asosiasi.

e) Memberikan kontribusi untuk pengembangan dan penyempurnaan dari Asosiasi.

Pasal 25.

Tugas orang terkait

1. Tugas anggota dan jumlah mitra dan pemuda / mahasiswa:

a) Memenuhi biaya biasa dan luar biasa yang diberikan oleh Majelis Umum.

b) Mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan diadopsi oleh Majelis Umum. c) Untuk mematuhi resolusi-resolusi Majelis Umum.

d) melaksanakan keputusan Dewan, tunduk pada banding setelah Majelis Umum dalam kasus perselisihan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan prosedur.

e) Kontribusi atas perilaku mereka untuk nama baik dan prestise asosiasi.

2. Tugas orang terkait sebagai mitra, dermawan dan kehormatan:

a) memenuhi kuota hanya setuju dengan asosiasi.

b) Mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan diadopsi oleh Majelis Umum.

c) Untuk mematuhi resolusi-resolusi Majelis Umum.

d) melaksanakan keputusan Dewan Direksi, tunduk pada banding setelah Majelis Umum dalam kasus perselisihan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan prosedur.

e) Kontribusi atas perilaku mereka untuk nama baik dan prestise asosiasi.

Pasal 26.

Hilangnya Keanggotaan / a.

Ini bisa kehilangan status mitra / a untuk alasan berikut:

a) Pelanggaran kewajiban yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum.

b) Melakukan bertentangan dengan hidup yang baik dan tujuan dari asosiasi.

c) pengunduran diri sukarela, dikomunikasikan secara tertulis kepada Dewan dengan minimal satu bulan.

d) Untuk penundaan lebih dari sembilan puluh hari kalender dalam pembayaran biaya keanggotaan / a disepakati. Jika Dewan mengusulkan untuk menghukum setiap mitra / untuk, mengusulkan kepada Majelis Umum untuk persetujuan. Sanksi dapat berkisar dari penghentian sementara hak mereka untuk pengusiran.

JUDUL VI. EKONOMI SISTEM DAN PROPERTI.

Pasal 27.

Warisan.

Asosiasi tidak memiliki warisan atau pendiri dana sosial awal.

Pasal 28.

Akhir tahun

Latihan dan kemitraan ekonomi akan tahunan dan penutupannya akan berlangsung pada tanggal 31 setiap tahun.

Pasal 29.

Penghasilan

Sumber daya Asosiasi terdiri dari:

a) saham (biasa dan luar biasa) dari mitra / sebagai.

b) sumbangan atau kontribusi yang diterima.

c) warisan yang mungkin secara hukum diterima oleh orang yang terkait atau pihak ketiga.

d) Subsidi, hibah dan bantuan yang diterima dari, nasional, regional, provinsi atau kota serta lembaga-lembaga swasta lainnya diberikan (yayasan, asosiasi lain, dll.).

e) Setiap penggunaan sah lainnya.

Pasal 30.

Biaya.

Biaya rutin atau khusus harus ditetapkan oleh Majelis Umum usulan dari Dewan, dan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apapun. Untuk penerimaan mitra baru / yang mungkin ditetapkan oleh Majelis Umum, sebagai masukan awal, tidak dapat dikembalikan biaya pendaftaran.

Pasal 31.

Dokumenter dan kewajiban akuntansi.

La Asociación ha de disponer de una relación actualizada de sus asociados/as, llevar una contabilidad que permita obtener la imagen fiel del patrimonio, del resultado y de la situación financiera de la entidad, así como las actividades realizadas, efectuar un inventario de sus bienes y recoger en un libro las actas de las reuniones de sus órganos de gobierno y representación. Deberán llevar su contabilidad conforme a las normas específicas que les resulten de aplicación. Las cuentas de la Asociación se aprobarán anualmente por la Asamblea General.

TITULO VII. DISOLUCIÓN Y LIQUIDACIÓN DE LA ASOCIACIÓN.

Artículo 32.

Disolución.

La Asociación se disolverá:

a) Voluntariamente cuando así lo acuerde la Asamblea General Extraordinaria, convocada al efecto, por un número de asociados/as no inferior al 10%. El acuerdo sobre la disolución requerirá mayoría cualificada de las personas presentes o representadas, que resultará cuando los votos afirmativos superen la mitad.

b) Por las causas determinadas en el artículo 39 del Código Civil.

c) Por sentencia judicial firme.

Artículo 33.

Liquidación.

En caso de disolución, la Asamblea nombrará una comisión liquidadora la cual, una vez extinguidas las deudas, y si existiese sobrante líquido lo destinará para fines que no desvirtúen su naturaleza no lucrativa.

TITULO VIII. REFORMA DE LOS ESTATUTOS.

Artículo 34.

Reforma de los Estatutos.

Las modificaciones de los presentes Estatutos será de competencia de la Asamblea General Extraordinaria, adoptándose el acuerdo por mayoría cualificada de las personas presentes o representadas, que resultará cuando los votos afirmativos superen la mitad. Las modificaciones que se realicen se comunicarán al Registro correspondiente.

DISPOSICIÓN ADICIONAL

En todo cuanto no esté previsto en los presentes Estatutos se aplicará la vigente Ley Orgánica 1/2002, de 22 de marzo, reguladora del Derecho de Asociación, y las Disposiciones Complementarias.

En , …… a… de ……de…….

  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • PDF
  • del.icio.us
  • Twitter
  • Wikio
  • Yahoo! Bookmarks
  • Netvibes